Pencarian Berita

06 Agustus 2007

Pemkab Putus PT Jaladana Bahari (JB)

Akhirnya, Pemkab Bojonegoro memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan PT Jaladana Bahari (JB) dalam pembangunan Pasar Raya Bojonegoro (PRB). Keputusan itu diambil setelah hingga 31 Juli lalu PT JB tak bisa memenuhi persyaratan yang diminta pemkab.

"Ya, kita cabut MoU (memorandum of understanding) dengan investor pasaraya," kata Sekkab Bojonegoro Bambang Santoso kepada wartawan koran ini kemarin.

Menurut Bambang, salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi oleh PT JB adalah bank garansi. Syarat ini, lanjut dia, ditetapkan untuk penandatanganan MoU tahap ke II antara pemkab dan PT JB.

Sekkab yang juga sebagai ketua tim pembangunan PRB mengaku belum menyiapkan langkah selanjutnya pasca pencabutan MoU tersebut. "Ini baru langkah awal kita, yakni kita cabut dulu. Proses pembangunan selanjutnya akan kita bahas lagi," ujar pria asal Jombang itu.

Terkait dengan uang muka yang telanjur dibayarkan calon user kepada PT JB, Bambang juga belum bisa memberikan keputusan. "Nanti saja akan kita bahas lagi," katanya.

Dia berharap persoalan user PT JB dapat segera diselesaikan. Dalam dialog dengan DPRD beberapa waktu lalu, Bambang menegaskan bahwa PT JB harus bertanggung jawab terhadap uang muka calon user yang telanjur dibayarkan kepada PT JB.

Sementara itu, Kepala Cabang PT JB Sigit Pramono saat dikonfoirmasi melalui ponselnya mengatakan tidak tahu soal pemutusan MoU tersebut. "Saya tidak tahu," kata dia kemudian memutus sambungan telepon. Saat dihubungi lagi, ponselnya tidak aktif.

Dalam kesempatan terpisah, user PRB mendesak kepada pemkab agar bertanggung jawab atas uang muka yang telanjur dibayarkan kepada PT JB. "Paling tidak pemkab harus mengupayakan agar kita sebagai konsumen pasaraya tidak dirugikan oleh PT JB," kata Ananta kepada wartawan koran ini kemarin.

Dia mengaku sudah membayar uang muka Rp 6 juta kepada PT JB untuk membeli satu kios di PRB. Sementara itu, putusnya kerja sama Pemkab Bojonegoro dengan PT JB itu merupakan kasus kedua batalnya kontrak kerja sama pemkab Kota Ledre itu dengan investor. Pada 2 Mei 2003, Pemkab Bojonegoro juga meneken MoU dengan PT Wonosari Agribisnis Utama (WAU). Saat itu, PT WAU menyatakan siap menginvestasikan Rp 3 triliun modalnya di Bojonegoro. Modal sebanyak itu untuk budi daya kedelai dan jagung serta pengembangan ternak sapi.

Untuk usaha yang direncanakan itu perusahaan yang dikelola James Laely Larsen dari Amerika tersebut menyatakan butuh sekitar 140 ribu lahan. Lahan yang dibutuhkan itu bukan lahan produksi, tapi lahan tandus.

Akhirnya, PT WAU hengkang sebelum ada action apa pun di Bojonegoro. Perusahaan itu kemudian juga diketahui hanya memiliki lima karyawan.
Share this article now on :