Uang lauk pauk bagi Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedianya akan di berikan bagi seluruh PNS ternyata hanya diperuntukkan bagi PNS di Pemerintah Pusat. Demikian seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Bambang Santoso saat memimpin apel pagi rutin, Senin (04/06) pagi tadi di halaman Pendopo Malwopati Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Dihadapan para karyawan dan karyawati Lingkup Pemkab Bojonegoro, Sekretaris Daerah Bambang Santoso mengungkapkan, bahwa berdasarkan surat dari Menteri Keuangan bahwa uang lauk pauk sebesar 10 ribu rupiah per hari bagi PNS diperuntukkan hanya bagi PNS di pemerintah pusat. Hanya saja, lanjut Sekda Bambang Santoso, untuk PNS di daerah masih menunggu adanya surat dari Menteri Departemen Dalam Negeri.
Menurut Sekda, Untuk Kabupaten Bojonegoro menunggu adanya instruksi dan petunjuk dari jajaran diatasnya mengenai permasalahan tentang uang lauk pauk ini. Sedianya uang lauk pauk untuk PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menurut rencana akan dicairkan pada Bulan Agustus mendatang.
Karena adanya surat dari Menteri Keuangan RI maka belum dapat dipastikan dicairkan atau tidaknya.
Masih dalam kesempatan ini, Sekda, juga mengingatkan kepada segenap jajaran di Lingkup Pemkab Bojonegoro untuk meningkatkan intensitas kerja selaku aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Disisi lain untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) dilingkup Pemkab Bojonegoro mememiliki nilai yang sejajar dan setara tidak ada yang di prioritaskan ataupun diunggulkan dari segi penerimaan dana untuk menunjang kegiatannya.
Sekda mengingatkan juga agar SKPD mulai menyiapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) dan Rancangan APBD untuk tahun 2008 mendatang.
(Humas)